Jumat, 09 Maret 2012

Tata Cara Pendaftaran Haji

Jumat, 09 Maret 2012

Assalamu'alaikum wr, wb.
Sahabat Yang diRahmati Allah...Bagi sahabat yang berniat beribadah haji melalui jalur reguler yang di selenggarakan oleh Departement Agama, berikut ini alur proses pendaftarannya, semoga informasi ini dapat membantu sahabat semua.
 
PROSES PENDAFTARAN.

Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal 4 Jo KMA no.1 tahun 2008).
-   Beragama Islam.
-   Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
-   Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
 
Untuk WNA (pasal 4) ditambah dengan :
  • Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan   terhitung sejak hari keberangkatannya.
  • Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang- kurangnya  6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
  • Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia.

ALUR PENDAFTARAN
 
Alur Pendaftaran Haji
Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.

Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah kerjasama dengan Kementerian Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Kemenag sesuai dengan domisili.
 
Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian Agama setempat sesuai domisili untuk:
  • Mengisi SPPH dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  • Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %.
  • Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH.
  • Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku tabungan Haji. BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
  • Calon Haji mendaftar ulang ke Kantor Kemenag setempat.

PROSES PELUNASAN BPIH.
 
Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP).
Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa 
-   Bukti Setoran Awal.
-   Setoran kekurangan BPIH.
-   5 (lima) lembar pas photo.
 
Cabang BPS-BPIH menginput porsi untuk pelunasan :
-   Menerima setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI)
-   Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
-  Calon Haji menerima bukti setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH.
 
Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :
-   lembar 1 (putih)             : diserahkan pada Calon Haji.
-   lembar 2 (biru)               : diserahkan pada Kanmenag dan ditahan di bank.
-   lembar 3 (merah)           : diserahkan pada Kanmenag dan ditahan di bank.
-   lembar 4 (kuning)          : diserahkan pada Kanmenag dan ditahan di bank.
-   lembar 5 (putih)             : ditahan untuk arsip bank.
Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini.
Selama proses pelunasan hendaknya Kanmenag sudah mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri serta sudah ada gambaran untuk regu dan rombongannya.
Masing-masing daerah sudah waktunya untuk siap sebagai penyangga, dengan prinsip :
  • Berangkat dari daerah secara bersamaan, walaupun nanti ada yang harus  bergabung dengan kloter dibelakangnya / didepannya.
  • Apabila harus jadi penyangga akan terpisah dalam bentuk (rombongan/regu),  kecuali Calon Jamaah Haji (CJH) Mandiri. Semaksimal mungkin tidak akan  memecah KBIH, kecuali kondisi tidak memungkinkan / harus.

SYARAT PELUNASAN:
 
Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah :
  • Calon haji yang memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi dan  atau porsi Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi  per Kabupaten / Kota.
  • Calon Haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
  • Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah  haji dan akan menjadi mahrom calon haji atau pembimbing ibadah haji yang  telah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama  provinsi setempat.
Calon Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list) tahun berjalan.
Calon Haji yang mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis  menjadi waiting list.

Calon Haji  yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika kurang harus menambah).

Alur Calon Haji Tunda :
-   Calon Haji menyelesaikan kekurangan pelunasan BPIH.
-   Melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili dengan membawa lembar bukti  setoran penambahan BPIH berjalan yang dilengkapi dengan lembar  pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
-   Kanmenag meneliti kelengkapan berkas calon haji tersebut, meliputi :
    a. Bukti Setor Pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
    b. Bukti Setor Penambahan BPIH tahun berjalan.
-   Proses penyelesaian dokumen sama dengan penyelesaian dokumen calon haji
    biasa.
Dalam hal porsi provinsi tidak terpenuhi sampai batas akhir masa pelunasan BPIH, Calon Haji diberikan kesempatan melunasi BPIH sesuai dengan urutan nomor porsi provinsi yang bersangkutan dengan batasan waktu tertentu.

KETENTUAN  MUTASI.
Mutasi antar Kabupaten/Kota dalam provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami/istri dibuktikan dengan akte nikah, orang tua/anak dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan perpindahan tugas/dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas dinas dari instansi yang bersangkutan.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian diproses oleh Kanwil Kementerian Agama yang bersangkutan.
Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya.  Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji. Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji. 


ALUR MUTASI :
Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kanmenag setempat dengan membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas.

Kantor Kementerian Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada :

-   Kanmenag yang dituju dan tembusan  ke Kanwil Kemenag Provinsi (mutasi antar Kabupaten/Kota dalam provinsi)
-   Kanwil Kemenag Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi tujuan dan tembusan ke Kanmenag Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona)

-   Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa  untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan/kekurangan  BPIH.


PROSES PEMBATALAN.
PEMBATALAN SETORAN AWAL (25 JUTA).
Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan :

-   Pengajuan  Pembatalan dan Penarikan BPIH dari   yang   bersangkutan   bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari  ahli waris.
-   Bukti BPIH lembar 1 (asli)
-   Foto copy KTP.
-   Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat.
-   Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,-
-   Surat Keterangan Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kanmenag setempat diteruskan kepada Kementerian Agama Pusat melalui Kanwil Kemenag setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Kementerian Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya.

PEMBATALAN BPIH LUNAS.
Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kanmenag Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan.

Berkas permohonan pembatalan oleh Kanmenag setempat melalui Kanwil Kemenag  setempat diteruskan kepada Kementerian Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.

Kementerian Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.

Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %.


STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN.
Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut :

Kanmenag  Kabupaten / Kota    =    2 hari
Kanwil Kemenag Provinsi          =    2 hari
Siskohat Pusat                             =    2 hari
Bendahara BPIH                          =    5 hari
BPS-BPIH                                      =    3 hari +
Jumlah                                           =  14 hari

PROSES ASURANSI
Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi  Rp. 100.000,- / CJH

Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi.

Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database Siskohat.

KLAIM ASURANSI.
Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat.
PERSYARATAN KLAIM ASURANSI.
Meninggal dunia di dalam negeri.
-   Surat Pengantar dari PPIH embarkasi.
-   Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
-   SKK dari Kelurahan setempat.
-   Surat Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena

    kecelakaan.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
-   SKK dari Konjen RI.
-   Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Domisili.
-   Surat Kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk  mengurus, menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan.
-   Surat Pengantar dari Kanmenag  setempat.

PROSES RALAT DATA CALON JAMAAH HAJI
Calon Haji harap meneliti berkas yang diterima baik setelah entry SPPH oleh Kanmenag  atau setelah entry setoran awal pada BPS-BPIH.
Jika terjadi kesalahan entry dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan maksimal 3 item kesalahan. Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat dimintakan pada Kanmenag dan kesalahan entry pada BPS-BPIH maka ralat dimintakan pada bank yang bersangkutan.

Ralat ditujukan ke Siskohat Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kanmenag setempat. 

Ralat dilakukan sebelum terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses pelunasan data sudah benar.



BIAYA YANG MENJADI TANGGUNGAN  CALON HAJI (DI LUAR KOMPONEN BPIH)
Kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak termasuk komponen BPIH menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
-   Pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi.
-   Perjalanan dari tempat tinggal ke Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi- pulang.
-   Biaya ziarah ke tempat bersejarah di Makkah dan Jeddah.
-   Biaya DAM, diharapkan  dapat  disalurkan  ke Islamic  Development   Bank  melalui Bank Ar-Rajhi secara sukarela sesuai himbauan Pemerintah Arab Saudi.
-   Pakaian seragam.

SANKSI.
Calon Haji yang menggunakan identitas orang lain, pendaftarannya dinyatakan tidak sah.
BPS-BPIH yang melakukan tindakan perubahan identitas, foto dan entry data calon haji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur akan diberikan sanksi pencabutan user ID Cabang Bank yang bersangkutan.
BPS-BPIH yang tidak melakukan pemindahbukuan dan konfirmasi data setoran BPIH, maka secara otomatis akan diblokir.
PIHK yang melakukan pelanggaran perubahan data dan identitas calon haji akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHK yang tidak melaporkan jamaah haji dalam waktu 3 x 24 jam setelah penutupan tahapan penyetoran BPIH, maka datanya akan diblokir secara sistem.
Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo.


Kepada calon jamaah haji yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dipersilahkan menghubungi pejabat / petugas Kementerian Agama di wilayah masing-masing. Dan bagi calon Haji yang masih kesulitan dana silahkan mengikuti program solusi yang telang kami sediakan.


Surga dan Ibadah Sosial

Assalamu'alaikum wr,wb. 
Sahabat Seiman Yang diRahmati Allah...Berikut ini adalah ulasan yang disampaikan oleh Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA tentang pentingnya ibadah sosial (membantu sesama) disamping melaksanakan ibadah individual (Haji.red)


Surga dan Ibadah Sosial

Oleh: Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA


Dalam hadis ini Nabi SAW menjanjikan pahala surga kepada pelaku haji mabrur. Haji mabrur adalah haji yang memenuhi tiga syarat; niat karena Allah, biaya haji dari penghasilan yang halal, dan amal hajinya mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. Bila terpenuhi, maka mereka akan mendapatkan surga. Namun, tak diketahui surga seperti apa.

Bandingkan dengan ibadah sosial seperti menyantuni anak yatim. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda, “Saya dan penyantun anak yatim seperti dua jari ini di surga.” Rasul SAW menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah.

Dalam hadis kedua ini, Rasulullah SAW juga menjanjikan surga kepada penyantun anak yatim dan tinggal bersamanya di dalamnya. Menurut para ulama, maksud seperti dua jari telunjuk dan tengah itu adalah antara Nabi SAW dan penyantun anak yatim berada dalam satu level. Tentu surga yang ditempati Nabi SAW adalah yang paling baik dan bagus.

Seorang Muslim yang memiliki kemampuan untuk berhaji dan dia belum pernah melaksanakannya, maka wajib baginya menjalankannya, tanpa harus balasannya. Sedangkan Muslim yang sudah berhaji dan memiliki dana lebih, seyogianya memikirkan pahala dan manfaat terbaik baginya, dibandingkan haji berulang yang hukumnya sunah.

Ibadah haji memerlukan persiapan fisik dan mental. Dan menyantuni anak yatim adalah ibadah yang sangat mudah dan tidak memerlukan persiapan fisik dan mental, serta syarat lainnya. Walhasil menyantuni anak yatim adalah ibadah yang sungguh sangat ringan untuk dikerjakan. Kendati begitu, balasan yang dijanjikan kepada penyantun anak yatim adalah surga yang sama dengan Rasul SAW.

Ini menunjukkan bahwa ibadah sosial jauh lebih unggul dibandingkan ibadah individual. Dan, Rasul SAW lebih memprioritaskan ibadah sosial daripada ibadah individual. Walaupun beliau mempunyai kesempatan untuk berhaji tiga kali, namun hanya satu yang dilaksanakan. Beliau juga mempunyai ratusan kali berumrah, tapi beliau hanya menjalankan umrah sunah dua kali.

Rasul SAW lebih memprioritaskan untuk berinfak fi sabilillah, menyantuni janda-janda, fakir miskin, anak-anak yatim, dan pelajar-pelajar yang miskin. Karena manfaatnya jauh lebih besar bagi masyarakat luas dibandingkan dengan ibadah individual seperti haji berulang kali.

Mendirikan sekolah, membangun rumah sakit, dan membantu orang-orang yang membutuhkan, tentu akan lebih besar manfaatnya dibandingkan dengan ibadah sunah yang tujuannya hanya demi kepentingan pribadi.

Berkaca dari contoh di atas, sudah selayaknya seorang Muslim untuk meniru dan menjalankan ibadah sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW, sang teladan bagi umat manusia. Dan, beruntunglah orang-orang yang mendirikan shalat dan melaksanakan ibadah sosial. Wallahu a’lam.


Pilih Haji Reguler atau ONH Plus ?

Assalamu'alaikum wr,wb.
Sahabat Seiman Yang diRahmati Allah...Masih bingung pilih haji reguler atau pilih ONH Plus? Ada baiknya kita melihat pengalaman jamaah yang berangkat dengan fasilitas haji reguler dan haji plus yang dikelola Depag saat ini.


 Adapun Hal-hal yang bisa  kita pertimbangkan dalam memilih perjalanan Haji adalah:

Pertama adalah lamanya antrian, haji reguler saat ini dibeberapa daerah sudah mesti antri lebih dari 10 tahun, artinya bila kita daftar haji reguler di tahun 2012 maka baru bisa berangkat ditahun 2022, bila usia saat ini sdh 60 bisa dibayangkan kita berangkat di usia uzur 70 tahun, sedangkan antrian haji plus saat ini paling lama 3 tahun saja.

Kedua adalah masalah biaya daftar, untuk setoran awal memang untuk haji reguler lebih rendah dibandingkan onh plus yang mesti setor $4000, namun kadang haji reguler masih banyak pungutan yang mesti ditanggung jamaah diluar biaya resmi , alih alih mau murah malah justru haji reguler jadi mahal.

Yang ketiga adalah fasilitas, tentunya fasilitas haji plus jauh lebih baik, baik hotel maupun jarak penginapan ke masjid, fasilitas ini sangat mempengaruhi kualitas ibadah selama di tanah suci, banyak sekali jamaah yang terpaksa sholat di maktab karena jarak antara penginapan ke masjid yang jauh antara 7-12 km.

Nah tentunya perbedaan haji reguler dan onh plus ini bisa jadi pertimbangan untuk memilih, untuk jamaah yang sudah tua memang disarankan pilih haji plus, bila keuangan belum cukup kini ada cara mendapatkan dana talangan dari bank syariah, atau melalui program solusi yang ditawarkan oleh lembaga penyelenggara haji plus

Semoga tips daftar haji ini bisa membantu Anda.


Hukum Ibadah Umroh

Assalamu'alaikum wr,wb. 
Sahabat Seiman Yang diRahmati Allah...Umroh adalah ibadah yang sangat populer di tengah masyarakat muslim di seluruh dunia. Ibadah umroh juga menjadi dambaan banyak orang muslim dari berbagai lapisan masyarakat.

Jika seorang muslim yang memahami Islam dengan luruh ditanya akan perjalanan yang dia idamkan? maka ia akan menjawab: umroh dan haji. Sebuah keinginan dan semangat penghambaan yang kuat dalam kehidupan seseorang.

Namun demikian penjelasan tentang umroh juga dirasakan masih membutuhkan penyegaran dan pelurusan.

Definisi Umroh dan Perbedaannya Dengan Ibadah Haji

Dalam bahasa arab UMROH berarti ziarah, yaitu berkunjung, lebih khusus berkunjung ke tempat dan lokasi yang ramai sepanjang waktu. Namun dalam syariat islam, para fuqoha mendefinisikan umroh dengan kesengajaan berkunjung ke Ka’bah untuk melaksanakan ritual tawaf dan Sa’i.
Perbedaan haji dan umroh terletak pada beberapa hal, yakni:
  1. Dari sisi waktu pelaksanaan: ibadah haji hanya dilaksanakan pada asyhurun ma’lumat yaitu hari-hari tertentu saja. Sedangkan umroh dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang waktu dan tidak ada waktu terlarang untuk umroh.
  2. Dari sisi aktifitas : ibadah umroh hanya memiliki dua pekerjaan yaitu tawaf dan sa’I antara shafa dan marwa saja. Sedangkan tahallulnya bersifat kondisionil untuk melepaskan ihrom umroh itu sendiri. Jika ingin digabung dengan haji pada bulan-bulan haji maka seseorang dapat melakukan hal itu yang disebut dengan haji qiron.
  3. Dari sisi biaya: umroh lebih ekonomis dari ibadah haji karena disesuaikan dengan pekerjaan dan waktu yang dituntut dan dibutuhkan.
Hukum Ibadah Umroh

Umroh adalah ibadah sunnah mu’akkadah menurut hanafiah dan malikiyah berdasarkan hadist nabi saw saat di Tanya apakah umroh itu wajib? Tidak, jika engkau kerjakan akan mendapat kebaikannya.(HR.Tirmizi, Ahmad dan Baihaqi)

Sedangkan Assyafi’iyah dan al hanabilah memandang bahwa umroh itu hukumnya wajib dengan argumentasi bahwa perintah umroh digandengkan dengan perintah haji yang disepakati kewajibannya (wa atimmul hajja wal ‘umrota lillah).

Keutamaan Ibadah Umroh

Ibadah umroh yang lebih singkat dan fleksibel dibanding dengan ibadah haji ternyata memiliki keutamaan yang sama dengan haji, diantaranya:
  1. Pelaku umroh adalah tetamu Allah swt yang dihormati.
  2. Dari satu ritual umroh ke ritual umroh lainnya akan ada remisi/penghapusan dosa.
  3. Ibadah umroh membawa ketenangan jiwa dan mengangkat derajat seseorang.
  4. Biaya ibadah umroh adalah pengeluaran di jalan Allah swt yang akan mendapatkan ganti rugi dari Allah swt.
  5. Perjalanan ibadah umroh juga melatih kesabaran dan menikmati kesulitan safar.
  6. Ibadah umroh juga representasi syukur nikmat Allah swt atas kesehatan dan kekayaan.
  7. Perjalanan umroh juga memberi kesempatan untuk menapaki sejaran penyebaran islam dan lokasi turunnya Wahyu Allah swt.

Adapun aktivitas ibadah umroh adalah:
  1. Berniat dan berihrom untuk umroh dari miqot haji yg lima dan atau miqot dari Tan’im atau Ji’ronah jika sudah menetap di kota Makkah dengan lafaz “labbaikallahumma umrotan”. Bagi laki-laki memakai dua helai kain tak berjahit dengan corak dan warna apapun, diutamakan warna putih. Sedangkan wanita menutup auratnya kecuali wajah dan telapak/pergelangan tangannya saja.
  2. Memasuki masjidil harom dari pintu mana saja diutamakan dari Babussalam.
  3. Berdo’a dan zikir saat melihat ka’bah pertama kali.
  4. Tawaf di baitullah sebanyak tujuh putaran terbalik dari arah jarum jam.
  5. Berdo’a dan zikir saat tawaf dengan doa yang diinginkan dari kebaikan dunia dan akhirat.
  6. Sa’I antara bukit safa dan marwa sebanyak tujuh putaran. Dimulai dari safa dan diakhiri di bukit marwa.
  7. Berdoa dan zikir saat sa’I dengan doa yang diinginkan dari kebaikan dunia dan akhirat.
  8. Tahallul yaitu mencukur sebagian rambut atau seluruhnya sesuai keinginan bagi laki-laki dan sebagian saja bagi wanita. Tahallul dikerjakan jika seseorang yang melakukan umroh telah selesai tawaf dan sa’inya dan dia ingin melepaskan pakaian ihromnya.
Seluruh aktivitas umroh ini dapat dilaksanakan dalam praktiknya antara 2 atau 3 jam saja tergantung kemampuan fisik seseorang.

Beberapa Masalah Umroh

Apakah umroh dapat dikerjakan berulang-ulang? Jawabannya, ya. Umroh dapat dikerjakan berulang-ulang tanpa batas seseuai kemampuan. Hal itu karena beberapa alasan.
Pertama: umroh tidak punya waktu terlarang maka dapat dikerjakan kapan saja.
Kedua: Aisyah istri nabi mengerjakan umroh dua kali dalam sebulan dengan izin nabi saw yaitu saat haji qiron dan umroh lagi setelah haji qiron tersebut.
Ketiga: dari hari nabi saw yang menyatakan “al-umrotu ilal umroti kaffaratun lima bainahuma” dapat difahami kebolehan mengulang ibadah umroh seseuai kemampuan dan kemauan seseorang.
Keempat: ibadah umroh yang terpisah dari ibadah haji adalah pekerjaan sunnah/sukarela, maka berlakulah hokum tersebut bagi umroh sebagaimana berlakunya bagi semua ibadah sunnah lain.
Apakah kelebihan umroh ramadhan dibanding dengan bulan lainnya?  Jawab: kelebihannya terletak pada keutamaan ramadhan itu sendiri sehingga nabi juga menyatakan bahwa umroh dibulan ramadahan memiliki pahala setara dengan haji mabrur. Beliau bersabda: umroh ramadhan sama pahalanya dengan satu kali haji (HR. Tirmizi, Ahmad dan baihaqi dari Ummu ma’qol)

Beberapa Hadits Nabi Tentang Umroh

947 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ مُزَاحِمِ بْنِ أَبِى مُزَاحِمٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مُحَرِّشٍ الْكَعْبِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ مِنَ الْجِعْرَانَةِ لَيْلاً مُعْتَمِرًا فَدَخَلَ مَكَّةَ لَيْلاً فَقَضَى عُمْرَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ مِنْ لَيْلَتِهِ فَأَصْبَحَ بِالْجِعْرَانَةِ كَبَائِتٍ فَلَمَّا زَالَتِ الشَّمْسُ مِنَ الْغَدِ خَرَجَ مِنْ بَطْنِ سَرِفَ حَتَّى جَاءَ مَعَ الطَّرِيقِ طَرِيقِ جَمْع بِبَطْنِ سَرِفَ فَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ خَفِيَتْ عُمْرَتُهُ عَلَى النَّاسِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. وَلاَ نَعْرِفُ لِمُحَرِّشٍ الْكَعْبِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- غَيْرَ هَذَا الْحَدِيثِ.

Dari Abdullah dari Muharrish al-ka’biy bercerita bahwa nabi saw keluar dari rumah beliau untuk umroh dan memulainya dari ji’ronah dan pada pagi harinya beliau kembali ke ji’ronah untuk mengerjakan umroh kembali….kata perawi: dengan praktek itu banyak masyarakat yang tidak tahu umrohnya nabi saw.

 946 - حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى وَابْنُ أَبِى عُمَرَ قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِى بَكْرٍ أَنْ يُعْمِرَ عَائِشَةَ مِنَ التَّنْعِيمِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

Dari Abdul rahman bin Abu baker bahwa nabi memerintahkan dirinya untuk menemani Aisyah binti abi Bakar untuk mengerjakan umroh dari Tan’im.

949 - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- اعْتَمَرَ أَرْبَعًا إِحْدَاهُنَّ فِى رَجَبٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ.

Dari Abdullah bin Umar bercerita bahwa nabi saw nabi mengerjakan umroh empat kali dan salah satunya di bulan Rajab.

 951 - حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِىٍّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِىُّ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِى إِسْحَاقَ عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ عَنِ ابْنِ أُمِّ مَعْقِلٍ عَنْ أُمِّ مَعْقِلٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « عُمْرَةٌ فِى رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً ». وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَجَابِرٍ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَأَنَسٍ وَوَهْبِ بْنِ خَنْبَشٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَيُقَالُ هَرَمُ بْنُ خَنْبَشٍ. قَالَ بَيَانٌ وَجَابِرٌ عَنِ الشَّعْبِىِّ عَنْ وَهْبِ بْنِ خَنْبَشٍ. وَقَالَ دَاوُدُ الأَوْدِىُّ عَنِ الشَّعْبِىِّ عَنْ هَرَمِ بْنِ خَنْبَشٍ . وَوَهْبٌ أَصَحُّ. وَحَدِيثُ أُمِّ مَعْقِلٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ. وَقَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ قَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً. قَالَ إِسْحَاقُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ مِثْلُ مَا رُوِىَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) فَقَدْ قَرَأَ ثُلُثَ الْقُرْآنِ ».

Dari Ummu Ma’qol bahwa nabi saw  bersabda ; Umroh di bulan ramadhan setara pahalanya dengan haji satu kali…hadist sejenis juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Jabir bin abdillah dan Abu Hurairoh juga Anas bin Malik serta Wahab bin Khunaish.


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More